Hari Lingkungan Hidup 2018 dilaksanakan pada 19 – 21 Juli 2018 di Jakarta Convention Centre. Peringatan terdiri atas : pameran, seminar, talkshow, eco driving rally, lomba insinyur cilik, lomba menggambar dan mewarnai. Kali ini tema yang dibahas terkait erat dengan keberadaan Plastik, yaitu : Kendalikan Sampah Plastik.
1. Kota tanpa sampah kantong plastik
Indonesia pernah lakukan uji coba aturan plastik berbayar pada Pebruari – Mei 2016. Meski berhasil mengurangi limbah plastik, aturan itu tidak lagi dijalankan karena belum adanya peraturan yang berkekuatan hukum. Hingga sekarang peraturan menteri mengenai hal itupun belum terbit. Ujung tombak pengelolaan sampah plastik ada di pemerintah daerah sehingga tanpa menunggu KLHK mengeluarkan peraturan menteri, pemerintah daerah sudah dapat bergerak sendiri. Saat ini pemerintah daerah yang menerapkan larangan kantong plastik : Banjarmasin, Balikpapan, kabupaten Bandung, Padang dan Bali. Dukungan masyarakat kepada pemerintah daerahnya yang akan meregulasi pembatasan penggunaan kantong plastik perlu disambut positif.
Bagaimana di luar negeri?
Pelarangan penggunaan plastik sekali pakai di luar negeri juga dapat kita jumpai antara lain : Italia, Ethiopia, Tiongkok, Rwada, Maroko, Tunisia, Kenya, India. Pelarangan penggunaan plastik diperluas pada perangkat makan sekali pakai yaitu : piring, gelas, sendok, garpu, hingga sedotan plastik. Sebagai material pengganti digunakan : kayu, gelas, kertas, sedotan dari kertas atau pati jagung (bio plastik).
Nampaknya tekanan publik yang berkembang pada pemerintah di berbagai Negara untuk melarang penggunaan plastik tunggal masih akan terus berlanjut di Negara Eropa dan Amerika
2. Gerakan tanpa sedotan plastik
Salah satu jenis sampah plastik yang banyak ditemukan adalah sedotan plastic. Sedotan plastik masuk dalam lima besar jenis sampah plastik yang ada. Di Indonesia, setiap harinya digunakan sekitar 93 jutaan sedotan plastik dikonsumsi masyarakat Indonesia. Sedotan plastik sebenarnya bagian dari kebiasaan masyarakat yang dapat disubstitusi. Upaya dari diri sendiri untuk meniadakan sedotan plastik dapat dilakukan walau tidak mudah. Kita mengetahui sedotan plastik bukanlah hal yang wajib. Kebiasaan ini terbangun setelah sedotan plastik ditemukan dan di pasarkan. Upaya pemerintah dalam mendorong perubahan perilaku tersebut mendapat respon baik dari industri, terutama pelaku jasa makanan dan minuman. Contohnya Gerakan #nostrawmovement (gerakan tanpa sedotan plastik yang diluncurkan tahun lalu). Hasilnya antara lain seluruh gerai KFC, sejak Mei lalu tidak lagi menyediakan sedotan plastik di area makan. Barang tersebut hanya diberikan bila konsumen memintanya. Gerakan tanpa sedotan plastik di gerai KFC berkurang hingga 45%. Kebijakan serupa dilakukan pula di restoran hotel, dan beberapa restoran lainnya yang menyadari dampaknya terhadap lingkungan. Ayo Stop Penggunaan Sedotan Plastik
3. Circular Economy Bank Sampah
Di Indonesia Bank Sampah terus berkembang keberadaanya. Pada 2015 tercatat 3.800 Bank Sampah dan akhir tahun lalu sudah mencapai 4.280.
Perajin bank sampah didominasi perempuan. Sampah plastik yang menjadi bagian dari sampah rumah tangga sangat dekat kehadirannya dengan peranan perempuan dalam mengelola ekonomi keluarga sehari hari. Produk – produk kerajinan berbahan plastik pasca guna telah dikenal luas dikalangan masyarakat kita karena memiliki nilai ekonomi
Pendekatan dalam mengelola sampah yang dihimpun melalui bank sampah yang berkelanjutan (sustainable waste management) yang saat ini banyak dibicarakan adalah pendekatan Circular Economy. Pendekatan tersebut sudah diadopsi sejumlah Negara seperti Jepang dengan istilah Sound Material – Cycle Society, Korea dengan istilah Green Growth, Uni Eropa dengan Materials Recycler, demikian juga Tiongkok yang cukup progressive dalam industry daur ulang plastiknya selama ini.
Konsep Circular Economy dengan demikian dimaksudkan Memperpanjang masa pakai sampah/bahan pasca guna untuk dimanfaatkan kembali sebagai alternatif bahan baku atau di daur ulang menjadi produk baru yang memiliki nilai ekonomi
Dengan demikian prinsip Circular Economy berakar dari 3 R (Reduce, Reuse, Recycle). Circular Economy mensinergikan aspek perlindungan lingkungan hidup, pertumbuhan ekonomi serta stabilitas sosial dengan tujuan akhir pembangunan berkelanjutan.
Bila kita menerapkan gaya hidup berwawasan : 3R, maka kita telah lakukan pengendalian Sampah Plastik dan sekaligus terlibat dalam Circular Economy.
AYO KENDALIKAN SAMPAH PLASTIK
MULAI DARI DIRI SENDIRI
UNTUK LINGKUNGAN HIDUP YANG LEBIH BAIK
Penyusun : Tim LH Melania Jakarta
Jakarta, 15 Agustus 2018